Ambil Surat Tilang Bisa di Kantor Camat, Ini Jadwalnya

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono didampingi Sekretaris Camat Tanjungpinang Barat Firsandy

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau membuat terobosan baru dengan membuka pelayanan pengambilan tilang disetiap kecamatan di wilayah setempat.

“Jadi masyarakat tidak usah lagi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, cukup di kecamatan masing-masing,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, Senin (5/4).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, layanan tersebut tidak buka setiap hari, pihaknya sudah menentukan jadwalnya. Tanjungpinang Barat dibuka setiap Senin, Tanjungpinang Kota setiap Selasa, Bukit Bestari setiap Rabu dan Tanjungpinang Timur setiap Kamis.

“Pelayanan dibuka dari pukul 9.00 sampai dengan 11.00 Wib,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pelayanan itu dibuka karena ingin memberikan pelayanan lebih cepat, nyaman dan kemudahan akses untuk masyarakat.

“Ini juga dilatarbelakangi bahwa kita ingin bersinergi antara Kejari Tanjungpinang dengan pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Kendati sudah membuka pelayanan disetiap kecamatan, pengambilan tilang tetap bisa dilakukan di Kejari Tanjungpinang. “Tetap ada, tapi kalau kepepet aja,” imbuhnya.

Sekretaris Kecamatan Tanjungpinang Barat Firsandy menyambut baik terobosan baru Kejari itu. Ia menyampaikan, warga tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mengambil surat tilang.

“Karena ini memang kami tunggu-tunggu, karena masyarakat Tanjungpinang Barat masih antri di kejaksaan, dengan adanya ini bisa langsung ke kecamatan, jadi aksesnya tidak jauh, dekat-dekat semua,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment