“Setelah melalui proses yang begitu panjang dan berkat kerja keras kita bersama, menteri ATR/Kepala BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang telah memberikan persetujuan substansi perihal persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040 tanggal 5 februari 2020 dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD dengan secepatnya.” tutupnya.
Zaituni | Rel
Comment