Ali Mukhni Sampaikan Nota Penjelasan RTRW Padang Pariaman

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PADANG PARIAMAN. Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyampaikan nota penjelasan terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman 2020-2040 pada Jumat (12/06) di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman.

Dalam penyampaian nota penjelasan tersebut Ali Mukhni mengatakan, sebagai wilayah Hinterland Kota Padang sekaligus sebagai simpul jalur transportasi dan perekonomian Sumatera Barat

Bacaan Lainnya

Dengan ditunjang oleh adanya Bandara BIM, Rencana Pengembangan Asrama Haji Dan Islamic Centre, Rencana Pengembangan Kawasan Main Stadion, Pengembangan Kawasan Industri dan Sentra Industri Coklat Di Malibou Anai, Rencana Pembangunan Pelabuhan Tiram, Pengembangan Kawasan Wisata Religi Syech Burhannudin, dan Pantai Tiram.

Rencana pembangunan kawasan pendidikan yang terintegrasi, serta pengembangan pusat pemerintahan serta rencana pengembangan sarana dan prasarana penunjang lainnya perlu bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030 agar menjadi pedoman dan acuan dalam mengatur dinamika pembangunan yang terus berkembang cepat di wilayah administrasi Kabupaten Padang Pariaman.

“Revisi RTRW sangat penting untuk di lakukan karena RTRW Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030 belum mampu mengakomodir dan menjadi acuan untuk rencana pembangunan serta menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang begitu pesat setiap tahunnya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.

“Dan untuk menyesuaikan dengan revisi RTRW nasional sehingga program strategis nasional di daerah dapat terakomodir di dalam RTRW daerah, ditambah dengan adanya rencana pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan semakin berkembangnya dinamika pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman.“ sambungnya

Orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman ini juga menambahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, revisi RTRW ini dilakukan untuk mengimbangi dinamika pembangunan daerah agar terarah, tertata, terkendali dengan didukung oleh Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang berimbang dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan lindung dan kajian lingkungan hidup strategis.

Pos terkait

Comment