Alamak !!! Sebanyak 266 Papan Reklame di Tanjungpinang, Memiliki IMB Hanya 13

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Mayoritas papan reklame yang tersebar di empat Kecamatan di Kota Tanjungpinang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tanjungpinang mencatat yang memiliki izin hanya 13 papan reklame.

Bacaan Lainnya

“Berdasar pendataan dari Februari sampai Maret 2017 seluruh papan reklame ada 266 di Tanjungpinang, yang ada IMB hanya 13 papan reklame,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, Dinas PMPTSP Kota Tanjungpinang, Sony saat dihunungi awak media dikantor, Selasa (16/5)

Ironisnya, yang tidak memiliki IMB ada terdapat milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Menurutnya, papan reklame Pemko Tanjungpinang tidak memiliki IMB sebanyak 83 papan reklame.

“Swasta 133 pepan reklame yang tidak memiliki IIM dan selebihnya instansi vertikal” sambung Sony

Sementara itu, mayoritas papan reklame tidak memiliki izin ini, lanjut Sony, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang terkait konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin.

Selain itu, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang untuk proses penertipan.

“Yang tidak memiliki izin juga kami telah melayangkan surat teguran,” ungkapnya

Sahrul

Pos terkait

Comment