Aksi Terlarang Kakek 65 Tahun Karena Kecanduan Film Porno

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kecanduan video porno bikin kakek usia 65 tahun inisial SR warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan aparat.

Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga cucunya yang masih berusia dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (4/2) sore.

Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sering menonton film porno sehingga mendorongnya berbuat tidak senonoh kepada tiga cucunya.

“Pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan sering menonton film porno,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2).

Tiga korban masing-masing berinisial CQ (12), AEF (11) dan SC (16). Ia menyampaikan, perbuatan pelaku terbongkar berawal korban SC bercerita kepada tantenya inisial Di bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

Pengakuan SC, perbuatan tidak senonoh pelaku dilakukan dari rentang waktu 2012 hingga 2015.

“Pelaku melakukan saat rumah dalam keadaan sepi,” ucapnya.

Setelah itu, Di menghubungi orang tua korban SC (Pelapor) menyampaikan bahwa anaknya telah dicabuli oleh kakek tirinya.

Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada keponakannya inisial CQ dan korban CQ juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku.

“Korban CQ tinggal bersama pelaku. Perbuatan pelaku dilakukan pada 2019 lalu,” ucapnya.

Selain itu, korban AEF juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku setelah ditanyakan oleh pelapor. Korban AEF mengakui dicabuli pada 2018 lalu.

Pos terkait

Comment