BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kini, ibu hamil sudah boleh vaksin COVID-19.
Keputusan ini diambil setelah melihat terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat.
Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Kemenkes juga menyebut jenis vaksin yang akan digunakan.
“Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan,” tulis edaran tersebut.
Disebutkan, pemberian dosis pertama vaksinasi COVID-9 dimulai pada trimester kedua kehamilan, sedangkan dosis kedua dilakukan sesuai interval yang berlaku untuk tiap jenis vaksin.
Rekomendasi vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil diberikan mengingat kasus ibu hamil terinfeksi COVID-19 dalam keadaan berat (severe) meningkat di sejumlah kota besar. Vaksinasi diberikan atas rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Sumber: Detikcom
Comment