BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Akhirnya seluruh mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang melalui Bagian Umum Pemkot Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono mengatakan, pengembalian mobil dinas ini sudah sesuai peraturan.
Anggota dewan, kata Riono sudah menerima tunjangan tranfortasi, jadi tidak boleh lagi mendapatkan mobil dinas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.
Baca :
Warga Bersama PLN Bahas Listrik Tirto Mulyo
Pekerja Stadion Olahraga Busung Tagih Gaji
Dewan Belum Kembalikan Mobdin, Sekda : Kita Akan Ambil Paksa
Setelah pengembalian mobil dinas tersebut, sambung Riono, pihaknya akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, mana yang layak dan kendaraan yang tidak layak.
Setelah dikatakan layak, mobil dinas tersebut akan digunakan OPD yang membutuhkan seperti pimpinan Puskesmas.
“Dengan ada mobil ini, nantinya mudah-mudahan dapat membantu mereka,” ucap Riono belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemkot Tanjungpinang Nazib Setia Budi mengatakan, dari 30 anggota dewan, yang wajib menyerahkan mobil pinjam pakai ke Pemkot Tanjungpinang sebanyak 24 dewan.
Menurutnya, ada tiga dewan yang tidak meminjam kendaraan dan sisa tiga orang merupakan unsur pimpinan DPRD Tanjungpinang yang masih diperboleh menggunakan mobil dinas.
“Penarikan mobil dinas ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kendaraan yang sudah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan OPD yang membutuhkan tentunya melalui persetujuan Sekda Kota Tanjungpinang,” tukasnya. (Redaksi)
Comment