AJI Minta Polisi Tangani Intimidasi Jurnalis Secara Profesional

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG – Puluhan jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam menggelar aksi unjuk rasa di halaman Polres Tanjungpinang,Selasa (23/8).

Puluhan Jurnalis dari organisasi Aliansi Jurnalis Independen('AJI)'Batam saat mendatangi.Polres Tanjungpinang,Selasa (23/8).Foto: Ramdan
Puluhan Jurnalis dari organisasi Aliansi Jurnalis Independen(‘AJI)’Batam saat mendatangi.Polres Tanjungpinang,Selasa (23/8).Foto: Ramdan
para jurnalis ini berjalan kaki dari lapangan futsal belakang Polres dengan membawa bendera AJI dan beberapa tulusan pada karton yang mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sejumlah preman terhadap jurnalis yang meliput perkara penyeludupan baru-baru ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ketua AJI Batam Muhammad Zuhri dalam orasinya mendesak penyidik kepolisian yang menangani perkara itu bersikap profesional.

“Penanganan kasus ini dicurigai mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kecurigaan itu bermula ketika kasus yang semula ditangani Satreskrim Tanjungpinang diambil alih Polda Kepri,” ujarnya.

Charles Sitompul, jurnalis batamtoday.com yang menjadi korban dan Novel, jurnalis Sindo Kepri, saksi dalam kasus intimidasi jurnalis di dalam ruang sidang perkara penyeludupan, ikut dalam aksi tersebut.
 
Zuhri menegaskan aksi unjuk rasa ini juga sebagai upaya mendukung pihak kepolisian untuk bersikap profesional dalam menegakkan hukum, dan mengamoyomi masyarakat.
 
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Sekretaris AJI Batam Jailani mengatakan berdasarkan Pasal 18 UU Pers, orang yang sengaja menghalang-halangi atau menghambat dan mengkriminalisasi pers dalam mencari atau memperoleh informasi yang harus diketahui masyarakat adalah kejahatan dan kriminal yang diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan didenda Rp500 juta.

” Kami menduga pengambilalihan penyelidikan kasus itu ke Polda Kepri sebagai upaya pelemahan,” katanya.
   

Jailani juga meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait kasus itu sehingga penanganannya transparan.

 “Kami laporkan permasalahan ini kepada Mabes Polri, dan Kompolnas,” ujarnya.

Kasus intimidasi terhadap Charles, dan Wafa, jurnalis Tribun Batam terjadi saat meliput sidang perkara penyeludupan pada Selasa (26/7). Sejumlah preman yang menutupi ruang sidang menarik paksa Charles keluar dari ruang persidangan.
 
Charles enggan keluar ruangan sidang hingga jaketnya robek. Jaket itu pun disita untuk menjadi barang bukti, termasuk video dan foto terkait peristiwa itu. 

Wafa yang mendokumentasikan peristiwa itu melalui kamera ponsel pun dipaksa sejumlah preman untuk menghapus foto-foto tersebut.

Seorang preman menekan Charles dengan menggunakan kalimat kasar. Preman itu mengaku sedang melaksanakan tugas dari bos yang sedang diperiksa hakim sebagai saksi.
 
Dalam sidang itu, Ahang, yang dikenal sebagai pengusaha ekspor impor barang, menjadi saksi terhadap perkara penyeludupan barang yang dibawa KM Kharisma Indah.
 
Terkait aksi unjuk rasa itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro menegaskan pihak kepolisian menerima kritikan jurnalis. Kritikan ini untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pihak kepolisian.

Joko membenarkan kasus itu diambil alih pihak Polda Kepri. Namun kebijakan itu bukan berarti ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Pengambilalihan kasus itu disebabkan kasus itu berhubungan dengan undang-undang khusus yakni UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Di Satreskrim Tanjungpinang masih kekurangan SDM untuk menangani kasus itu, karena itu diambil alih Polda Kepri.
 
Namun penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi di Polres Tanjungpinang sebagai bentuk pelayanan. 
 
“Saya tegaskan, tidak ada intervensi. Kasus ini tetap berjalan, proses hukum berjalan normal. Dalam pekan ini mudah-mudahan SPDP diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.(REDAKSI)

Pos terkait

Comment