BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Hari kebebasan pers internasional (World Press Freedom Day) diperingati serentak diseluruh dunia, Kamis (3/5).
Tidak ketinggalan bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang turun ke jalan untuk mengkampanyekan kebebasan Pers tersebut.
Para aktifis AJI yang rata-rata jurnalis di media cetak, media online dan elektronik melakukan longmach dari depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menuju lapangan Pamedan.
Dengan membawa spanduk dan pamplet, para pejuang kebebasan Pers tersebut juga berorasi menyampaikan aspirasinya dengan damai.
Selain membagi selebaran tentang kebebasan pers, aktifis AJI juga menunjukan bakatnya membacakan puisi yang bertemakan hari pers dunia. Tidak hanya itu AJI juga menggelar diskusi secara sederhana, duduk beralasan koran membahas upah layak jurnalis, kebebesan pers dan beberapa kasus kekerasan terhadap pers khususnya di Tanjungpinang Kepri.
“Setiap jurnalis di Indonesia, khususnya di Tangpinang memiliki kewajiban mengampanyekan kebebasan pers,” ujar Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, Kamis (3/5).
Dengan semangat itulah lantas segenap jurnalis yang tergabung dalam AJI Tanjungpinang menggelar aksi – orasi dan melakukan longmarch menyuarakan kebebasan pers di Lapangan Pamedan.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), terdapat 100 kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia berlangsung dalam kurun waktu 2006 sampai 2018.
Hingga April di tahun 2018 ini telah terjadi 32 kasus kekerasan dialami jurnalis tanah air.
Kasus serupa tak terkecuali dialami insan pers di Kepulauan Riau. AJI Tanjungpinang mencatat, sepanjang 2016-2018, terjadi 4 Kasus kekerasan dan penghalangan terhadap pekerja pers yang bekerja di wilayah Provinsi Kepri Diantaranya:
1. Kekerasan terhadap Wartawan Batamtoday, Tribun Batam, Sindo Batam Saat meliput Sidang Kasus penyeludupan Mikol di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (2016).
2. Kekerasan dan Pelaporan Wartawan Koran Peduli ke polisi karena pemberitaan.
3. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Antara di Natuna Saat meliput kegiatan latihan perang.
4. Kekerasan dan pelaporan terhadap wartawan Batamnews oleh Ditpam BP Batam ke polisi karena pemberitaan.
Terkait ini, Aliansi Jurnalis Independen Tanjungpinang menyatakan :
– Pers adalah suara dan milik publik (Pilar Ke IV Demokrasi);
– Pers dilindungi UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
– Jurnalis bekerja profesional dan memiliki kode etik dan menolak penyebaran berita hoaks.
– AJI Tanjungpinang menolak tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap Jurnalis.
– AJI Tanjungpinang menolak diskriminasi dan pelecehan seksual terhadap jurnalis (Sexual Harassment)
terhadap jurnalis dan pekerja perempuan.
– Jurnalis independen dan tidak berpolitik, karena Jurnalis bukan tim sukses dan bukan juru kampanye Pilkada.
– Jurnalis yang juga “Kuli Tinta” juga pantas memperoleh upah layak.
Charles Sitompul jurnalis Batam Today salah seorang yang mengalami kekerasan saat melakukan tugasnya oleh preman dan kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Kepri agar diselesaikan hingga tuntas.
“Kami minta kasus kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini dudah di Polda agar dituntaskan,” kata Charles saat menyampaikan orasi.
Ramdan
Comment