Tujuh Fraksi Setujui Tiga Ranperda

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang diantaranya tentang Rencana Detail Tata Ruang, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang disetujui oleh 7 fraksi dalam rapat paripurna terbuka di gedubg DPRD Kota Tanjungpinanc

Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat.

Semua Fraksi berharap ketiga Ranperda ini nantinya dapat mencegah dan mengatasi persoalan-persoalan yang mungkin terjadi dan mendatangkan manfaat demi kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Pj Walikota Tanjungpinang Raja Ariza mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi atas sumbang saran, evaluasi dan pertimbangan yang diberikan, terutama untuk ketiga Ranperda.

“Terimakasih atas sumbang saran dan evaluasi dari pandangan-pandangan umum masing-masing fraksi, semoga segera menjadi Perda sesuai dengan fungsi dan tepat sasaran untuk masyarakat.” ujarnya.

Ariza menambahkan, ketiga Ranperda ini akan segera di bahas bersama menjadi peraturan daerah yang implementatif sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan dan kiranya bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh dan terpadu.

“Akan segera kita bahas, semoga Perda ini dapat bermamfaat untuk masyarakat dalam pembangunan,” imbuhnya.***

Pos terkait

Comment