BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Fadli (56) harus mendekam di penjara selama enam tahun. Hal itu sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/6).
Majlis hakim yan diketuai Corpioner serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ramauli Purba dan Eduart P Sihaloho menvonis warga Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan itu cukup berat.
“Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara, denda 50 Juta, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majlis Hakim.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Haza Putra menyatakan fikir-fikir.
Dalam dakwaan JPU, kejadian pencabulan itu berawal pada saat terdakwa berjalan didepan rumah korban inisal RES dan melihat korban sedang asyik bermain sendirian.
Pada saat itu kemudian terdakwa mengajak korban dan membawanya kesemak-semak yang terdapat dibelakang rumah korban.
Di semak-semak itu tubuh korban digerayangi oleh terdakwa tetapi tidak sampai disetubuhi, Minggu (17/2) sekira pukul 08.47 WIB.*
Comment