BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Agus Wibowo dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Agus menjadi saksi dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Malang Rapat dengan terdakwa Mohamad Rizal, Bustanul Ilmi dan Riki Rozali.
Diketahui Rizal dan Bustanul Ilmi merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan.
“Sudah dipanggil jadi saksi, ternyata Agus Wibowo tidak hadir lagi untuk kedua kalinya. Kali ini dengan alasan ada rapat Bangar, jadi tidak bisa dipaksakan hari ini,” ujar ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu dalam persidangan.
Majlis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Agus Wibowo.
“Kepada Jaksa agar segera hadirkan Agus Wibowo untuk menjadi saksi dan sidang ditunda hingga minggu depan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan
Fajrian Yustiardi mengaku Agus Wibowo sudah mangkir dua kali dalam persidangan. Ia terpaksa meminta kesempatan sekali lagi kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan.
“Kalau dibilang penting, ya saksi ini penting. Yang jelas, memang harus datang yang bersangkutan,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment