Ditempat yang sama, kepala dinas perhubungan Jamhur gembira karna usaha selama ini berhasil diwujudkan.
“Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita dilaut,” kata Jamhur sumringah.
Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Baca : Pasar Tradisional Akan Dibangun di Batu 8 Atas
Dimana selama ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Namun, kedepan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Rls)
Comment