Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban inisial Ti pada 6 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
Kala itu korban tengah bermain di Jalan Sultan Machmud, tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor dan mengajak korban jalan-jalan.
Korban kemudian dibawa oleh pelaku ke ruko arah batu 8 di daerah Jalan Daeng Celak dan pelaku langsung mencabuli korban.
Comment