Tanjungpinang,(BR)– Haryadi alias Acok melaporkan seorang pengusaha terkenal di Tanjungpinang, yakni Hengky Suryawan ke Polres Bintan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap penjualan tanah seluas 72 hektare di Kabupaten Bintan.
Kuasa Hukum Acok, Hendie Devitra SH menyampaikan, Hengky dilaporkan kliennya ke Polres Bintan pada 3 Agustus 2015 kemarin.
“Hengky dilaporan kilen kami atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari penjualan tanah seluas 72 hektare di Kampung Purwo Asri dan Bangun Rejo KM 18 Bintan Timur pada tahun 2012 lalu,” ucap Hendie kepada media ini, Rabu (30/9).
Ketika itu, kata Hendie, terlapor Hengky menawarkan dan menjual tanah seluas 72 hektare kepada kliennya.
“Atas penjualan tanah itu, klien kami (Acok) membayar uang senilai Rp14,5 miliar kepada Hengky,” paparnya.
Namun, pada kenyataannya, Hengky selaku Dirut PT. Bintan Interkkarya Corporation menjual tanah bermasalah kepada kliennya.
“Sebab, dari 72 hektare yang dijanjikan Hengky, baru 51 hektare yang mempunyai surat dan sisa 21 hektare lagi tidak jelas dokumennya,” ujar Hendie.
Selain itu, kata Hendie, penjualan tanah tersebut, Hengky hanya memiliki 51 dokumen PPJB dari masyarakat. Sementara, akta jual beli dari masyarakat atas lahan itu tidak ada.
“Kalau menjual lahan itu, harus ada bukti akta jual beli dari masyarakat atau pemilik lahan sebelumnya dan itu tidak dilampirkan, sehingga klien kami merasa ditipu oleh terlapor,” ucapnya.
Laporan Acok ini juga sesuai dengan laporan polisi No. LP/ 69/ VIII/ 2015/ KEPRI/ RES BINTAN tanggal 3 – 8 – 2015 di Polres Bintan dengan pelapor Haryadi alias Acok terhadap Hengky Suryawan. (MK)
Comment