Pekat IB Gugat Gubernur Kepri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kekosongan kursi Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Kepri menguggat Gubernur Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan nomor gugatan 23/PDT G/2017/PN. Tpi.

Ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Susanto menilai kosongnya kursi wakil gubernur yang sudah 1 tahun, akan berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat Kepri.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, katanya, DPW Pekat IB mengajukan gugatan kepada gubernur dalam bentuk gugatan kewarganegaraan.

“Karena, dalam undang-undang kita sudah diakomodir gugatan seperti ini,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (28/4)

Pihaknya juga akan menyampaikan laporan tertulis ke Mendagri agar turun tangan langsung perihal masalah ini.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua OKK DPW Pekat IB Kepri, Doni Yarzal menuturkan sebelumnya juga sudah berkonsultasi ke Mendagri terkait permasalahan tersebut.

“Lalu langkah gugatan inilah kita tempuh karena ingin menjadikan hukum sebagai Panglima, sebab kita tidak ingin terlibat permainan-permainan wacana kosong,” kata dia.

Pekat IB sebagai ormas independen tentunya melihat hal itu adalah langkah yang memang harus ditempuh agar permasalahan selesai.

“Tidak hanya pendapat-pendapat dari mantan timsesnya sendiri maupun parpol pengusung,” tegas Doni.

“Kita tak ingin menjadi masyarakat yang broker home, ada bapak (gubernur) tapi tak memiliki mamak (wakil gubernur),” tutupnya.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment