BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, membidik sektor penerimaan pajak baru.
Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Baca :
Kejar Sektor Pajak Baru, DPRD Rancang Perda Baru
Atas usulan itu, seluruh fraksi DPRD Kepri menyetujui usulan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 8 tentang Pajak Daerah, saat sidang Paripurna Pandangan Fraksi atas Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak. Jum’at (24/3)
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III, Amir Hakim dan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melalui juru bicara, Ery Swandi mengatakan pajak kendaraan memiliki kontribusi besar dalam penyumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemberlakukan pajak progresif pada kendaraan bermotor harus dilakukan dengan perbaikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Seperti memudahkan masyarakat untuk proses balik nama surat kendaraan.” kata Ery
Karena, lanjutnya, sebagaimana diketahui secara umum pada proses kepemilikan kendaraan, masyarakat masih menggunakan jasa pihak ketiga.
Selain itu, dari Fraksi PDIP juga meminta agar pemerintah provinsi Kepri agar mampu mengupaya sumber-sumber keuangan sendiri. Hal ini dilakukan, lanjutnya untuk meminimalisai ketergantungan bantuan pusat.
“Agar mengupaya sumber-sumber uang sendiri, untuk bisa meminimalisi ketergantungan bantuan pusat. PAD harus menjadi pengahasilan Kepri terbesar.” ungkapnya
Sementara itu, dari Fraksi PPP Plus, melalui juru bicara, Abdul Rahman mengatakan pemberlakukan sistem pajak progresif pada kendaraan bermotor memang memiliki potensi meningkatkan PAD.
Namun, lanjutnya, juga memiliki potensi untuk menjerumuskan pada penggelapan pajak.
Baca :
DPRD Akan Bahas Empat Perda Di Masa Sidang Pertama
Selain itu, dari Fraksi Demokrat Plus meminta pemerintah provinsi Kepri agar membuat perencanaan dan target yang rasional serta menempatkan sumber daya manusia yang profesional dalam pelaksanaan bidang pajak dan retribusi tersebut.
“Meminta pemprov Kepri membuat perencanaan dan target yang rasional serta menepatkan SDM yang profesional, hal itu bertujuan agar pajak dan retribusi daerah bisa terhindar dari KKN,” kata Juru Bicara Demokrat Plus, Ririn Warsiti.
SAHRUL
Comment