BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2010 akhirnya memasuki babak akhir.
Dugaan Tipikor ini, melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), terdakwa Raja Tjlak Abdul Jalal dan terdakwa Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa tahun 2010 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1,49 Miliar.
Ketua majlis hakim, Elyta Ras Ginting mengatakan alasan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dikatakan Hakim, terdakwa Tjlak berbelit dalam memberi keterangan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa yakni kedua belum pernah dihukum sebelumnya.
“Tidak ada alasan pemaaf untuk menghilang hukuman pidana kepada kedua terdakwa,” kata Majlis Hakim di persidangan.
Raja Tjlak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 Juta, Subsider 6 bulan kurungan,” ujar Majlis Hakim
Putusan ini, lebih tinggi dari tunutan Jaksa Penunutut Umum, Fahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara. Dibebankan uang penganti Rp 1,49 Miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara, jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Namun, pada saat amar putusan Majlis Hakim, uang penganti sebagimana dalam tuntutan Jaksa yang di bebankan kepada terdakwa, namun tidak dibebankan kepada terdakwa Radja Tjlak.
Sementara itu, Zulfahmi dihukum Majlis Hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 Juta dan Subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari JPU, yang sebelumnya menuntut 4 Tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa Zulfahmi sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melangar Pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas putusan ini, terdakwa Radja Tjlak mengatakan fikir-fikir dan terdakwa Zulfahmi mengatakan menerima. Namun tidak dengan Jaksa yang mengatakan fikir.
“Karena sangat jauh dari tuntutan kami (JPU), maka kami fikir-fikir selama 7 hari,” ungkap JPU
Comment