Mencuri Hp di RSUD Tanjungpinang, Pria ini Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian handpone di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang.

Ditangan pelaku turut diamankan satu unit handpone merk Asus Go seri XO14D dan satu unit handpone merk cross.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku Fiermalon (57) harus merasa dinginnya lantai dibalik jeruji besi.

Pria paruh baya ini, sudah menjalankan aksinya dua kali di lobby Dahlia RSUD Tanjungpinang. Minggu (5/3) sekitar pukul 03.00 dini hari, aksi pertama pelaku mendapati satu handpone merk Cross.

Kemudian, pelaku menjalankan aksinya untuk kedua kali, Rabu (8/3) sekitar pukul 2.30 dini hari. Namun, keberuntungan tidak memihak kepada pelaku, dalam menjalankan aksinya pelaku ketahuan sehingga langsung diamankan.

“Modus yang digunakan pelaku, berpura-pura sebagi keluarga pasien dan masuk dalam ruangan Dahlia RSUD Tanjungpinang. Lalu melihat ada handpone, karena situasi sepi pelaku langsung mengambil handpone milik korban,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah saat press rilis di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (9/3)

Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64, dengan ancaman lima tahun penjara.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment