BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rokok tampa cukai yang seharusnya beredar di kawasan FTZ, namun masih ada beredar di Pasar lama Tanjungpinang yang notabennya bukan kawasan FTZ.
Masih beredar rokok tampa cukai, Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang perlu dipertanyakan.
Baca Juga :
Memy Betty : Manajemen BUMD Tanjungpinang Kacau Balau
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Memy Betty mengatakan pengawasan yang dilakukan BUMD dan Disprindag sangat kurang.
“BUMD dan Disprindag Tanjungpinang sangat kurang pengawasan terhadap beredarnya rokok tampa cukai di Pasar Baru Tanjungpinang,” katanya kepada awak media disela-sela sidak di Pasar Lama Kota Tanjungpinang, Senin (27/2)
Atas penemuan ini, lanjut dirinya, dari Komisi II akan menindak lanjuti, dan akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Tanjungpinang.
Selain itu, menurutnya juga akan memanggil Dirut BUMD Tanjungpinang dan Disprindag Tanjungpinang untuk mempertanyakan kenapa rokok tampa cukai bisa beredar di pasar.
“Harus kita tindak lanjuti, kita panggil BUMD menggapa rokok tampa cukai bisa beredar dipasar, bila ada bukti yang kuat kita akan lapor polisi,” ugkapnya
Sementara itu, saat ditanya awak media terkait BUMD Tanjungpinang yang menjadi distributor rokok tampa cukai dan diduga ada permaian dari BUMD Tanjungpinang, ia tidak ingin komentar banyak, karena menurutnya, saat ini pihaknya belum ada bukti otentik.
Baca Juga :
Oknum Pengawas Pasar Bincen Ditangkap Tim Saber Pungli
Ditempat yang sama, salah satu Tim Iptimaliasi dan Penertiapan Pasar, Sugino, berdalih bahwa rokok yang beredar di pasar merupakan rokok tahun 2016 yang lalu. Dikatakan dirinya, jika dewan ingin melakukan penertipan silahkan tertib gudang yang memasok rokok tampa cukai ini.
“Silahkan tertipkan dulu yang menjadi pemasok rokok tampa cukai ini, disini hanya pedagang kecil,” ujarnya
(SAHRUL)
Comment