BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hukuman satu tahun tidak membuat jera bagi pengedar narkoba ini, IS (33) resedivis narkoba kembali ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang di salah satu Hotel di Pantai Impian, Rabu (22/2) kemaren sekitar pukul 00.00 Wib.
Tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berkutik ketika di gerebek, dan harus merasa hangatnya dibalik jeuji besi.
Ditangan pelaku barang bukti yang diamankan satu paket sabu ukuran besar berat 23 gram, empat paket sabu ukuran kecil, dua ekstasi warna merah, satu ektasi warna orange, bong, jarum suntik dan timbangan digital.
Diamankan pelaku karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah mengedar sabu. Berdasar penyelidikan ditemukan ciri-ciri pelaku seperti laporan masyarakat.
“Kita langsung melakukan pengeledahan kepada pelaku didalam kamar nomor 208 di hotel Pantai Impian,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (24/2)
Menurutnya, pelaku merupakan resedivis yang pernah mengedar dan pernah ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang pada Oktober 2015.
“Pelaku dihukum satu tahun penjara, baru lima bulan keluar dari Lapas,” pungkasnya
Namun terkait dari mana barang haram ini yang didiapat pelaku, dikatakan dirinya, saat ini masih dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun.
(SAHRUL)
Comment