BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/2)
Sidang diagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eckhart Palapia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. JPU mengahadirkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Ignatius Luti, Abdul Latif sebagai Anggota Panitia Unit Lelang pengadaan barang dan jasa Dinkes Lingga, dan Kasmadi.
Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Lingga, Ignatius Luti didepan majlis hakim mengatakan dalam pengadaan proyek alat kesehatan dirinya sebagai Pengguna Anggaran dan juga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam proyek ini menurutnya, dirinya mempercayakan terdakwa Syamsuri selaku Kasubbag Evaluasi dan Perencanaan Dinkes Lingga.
“Saya mempercayai terdakwa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) spesifikasi teknis dan harga, yang saat itu terdakwa sebagai Kasubbag Evaluasi dan Perencanaan dan sekaligus sebagai Ketua Pokja IV ULP dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan, sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinkes Kabupaten Lingga,” kata Ignatisu di persidangan
Menurutnya, setelah terdakwa selesai menyusun HPS, terdakwa langsung menyerahkan HPS kepada dirinya untuk dilakukan penandatanganan. Lebih lanjut saat ditanya majlis hakim terkait dengan terdakwa disidangkan, dikatakan dirinya, terdakwa diduga telah melakukan mark up.
“Yang saya ketahui terdakwa telah melakukan mark up dalam pengadaan alat kesehatan. Pengadaan alat kesehatan ini terbagi dalam empat paket, pertama Peket Pengadaan Alat Kedokteran. Kedua, Pengadaan Alat Pelayanan Obstetric Neonatal Emergensi Komperensif (PONEK), ketiga, Paket Pengadaan Pelayanan Obstetric Neonates Esensial Dasar (PONED) dan Paket Pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas,” ungkapnya.
Lebih lajut, menurutnya, pengadaan alat kedokteran dialokasikan sebesar Rp 700 Juta, PONEK dialokasikan sebesar Rp 500 Juta, PONED dialokasikan sebesar Rp 500 Juta, dan untuk UGD Puskesmas dialokasikan sebesar Rp 500 Juta.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Sebagaimana dalam dakwaan primer terdakwa melangar Pasal 2 Ayat 1, selain itu dalam dakwaan subsider terdakwa didakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Tindak pidana korupsi melibatkan Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Evaluasi Dinkes Kabupaten Lingga terdakwa Syamsuri (41) yang diduga telah melakukan mark up sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dalam Pengadaan alat kesehatan ini, mengunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun anggaran 2013 sebesar Rp 2,2 Milyar.
Akibat perbuatan terdakwa, Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) negara mengalami kerugian sebesar Rp 969,4 Juta.
Comment