BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Said Ismarullah (35) tekong pompong naas yang menyebabkan 15 nyawa melayang, Minggu (21/8) yang lalu, dihukum tiga tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
Ketua Majlis Hakim, Corpioner mengatakan terdakwa terbukti bersalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, sebab karena kelalainnya menyebabkan orang lain meningal.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama Jakaa, melanggar Pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah, akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal,” kata Ketua Majlis Hakim saat persidangan, Senin (6/2)
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan menerima, namun tidak dengan Jaksa, yang mengatakan fikir-fikir.
“Fikir-fikir yang mulia,” kata Haryo dipersidangan saat ditanya Ketua Majlis Hakim ikhwal putusan yang dijatuhakan kepada terdakwa Said.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada saat pompong yang di Kemudikan oleh terdakwa bersandar dipelabuhan kuning Tanjungpinang dan selanjutnya membawa penumpang yang ingin berangkat kepelabuhan penyengat.
Dimana pada saat itu kondisi cuaca kurang baik atau mendung dan gelap serta berangin, namun belum turun hujan.
Sebelum berangkat saksi Said Muhammad penjual tiket pompong Tanjungpinang ke Penyengat melihat terdakwa membuang air yang ada didalam kapalnya. Dimana dihaluan bagian depan kapal sudah dalam keadaan bocor.
“Sudah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlayar karena cuaca mendung namun terdakwa tetap berlayar,” kata JPU
Saksi Said Muhammad lalu menyerahkan hasil penjualan tiket kepada terdakwa selanjutnya para penumpang yang saat itu berjumlah 16 orang sudah naik ke kapal pompong dan langsung berangkat menuju Pulau penyengat.
Beberapa saat setelah keberangkatan, didepan perairan pelabuhan domestik Sri Bintan Pura datang hujan lebat dengan angin yang kencang dan gelombang besar sehingga air laut masuk ke dalam kapal pompomg dan membuat semua penumpang panik.
“Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam,” sambung Haryo
Dikatakan Haryo, terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.
Menurutnya, tengelamnya kapal mengakibatkan 15 orang penumpang meninggal dunia. Terdakwa dan satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepian laut lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar
(SAHRUL)
Comment