BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menimbun minyak solar bersubsidi di kios yang terletak ditengah laut, tepatnya didepan Perairan Kampung Bugis, inisial A diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang. Jum’at (27/1)
Pelaku langsung ditetapkan jadi tersangka, dan harus merasa bagaimana hangatnya dibalik jeruji besi Polres Tanjungpinang.
Ditangan pelaku, kepolisian juga mengamankan 7 Ton minyak solar, yang diperkirakan seharga ratusan juta.
Diamankan pelaku, karena sebelumnya sudah menjadi target oprasi dari Kepolisian. Diduga aktivitas yang dilakukan oleh pelaku sudah lama berlangsung.
“Pelaku sudah menjadi target, karena aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh pelaku sudah lama berlangsung. Pada hari ini, kita baru bisa mengamankan terhadap pelaku, kita langsung tetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang.
Menurutnya, minyak solar yang ditimbun oleh pelaku, merupakan minyak subsidi yang seharusnya di peruntukkan untuk nelayan.
Pelaku diancam melangar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, dimana pelaku melakukan pendistribusian tampa izin harga dijual tidak sesuai dengan aturan pemerintah, dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
(SAHRUL)
Comment