Pengguna Narkoba Ikhlas Diganjar Tiga Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Only Rahmatal Bin Mansyur Syah penguna Narkoba yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Rabu, 15 Juni 2016 yang lalu di Jalan Katamso Gang Kenanga III Tanjungpinang, ikhlas diganjar 3 tahun oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,

“Saya terima yang mulia, saya ikhlas,” kata terdakwa saat ditanya Ketua Majlis Hakim PN Tanjungpinang, Corpioner, SH ikhwal putusan yang dijatuhkan pada dirinya, Kamis (19/1)

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Majlis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah mengunakan narkoba sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada hari Rabu (15/6) anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang berciri-ciri fisik seperti terdakwa di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga III Kota Tanjungpinang telah menyimpan narkoba jenis ganja.

Mendapat laporan, anggota Sat Narkoba langsung turun ke TKP seperti yang dilaporkan masyarakat. Kemudian anggota melihat Deddy (dalam berkas terpisah, red) bersama terdakwa lagi duduk di pingir jalan. Kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa san saksi Deddy. Didalam saku celana terdakwa terdapat satu paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, dan satu paket ganja ditemukan disamping saksi Deddy.

Lalu dilakukan pengembangan, anggota Sat Narkoba langsung menggeledah rumah saksi Deddy, didalam rumah ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, 1 paket ganja dibungkus dalam kertas hitam yang dibalut lakban, ditemukan dua linting rokok yang berisi ganja dalam kotak rokok sempurna, yang semua barang diakui milik dari saksi Deddy.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment