BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, menandatangani Kebijakan Umum Angaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUA PPS) tahun angaran 2017.
Pada penandatangan ini, Pemprov Kepri dan DPRD menyepakati Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebesar Rp 3.360 Triliun.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan berdasarkan pembahasan Badan Angaran (Bangar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pendapatan Provinsi Kepri mengalami penigkatan sebesar Rp 115 Miliar. Sehingga besaran belanja dalam RAPBD 2017 sebesar Rp 3.360 Triliun.
Menurutnya, pendapatan pertama naik Rp 151 Miliar dengan target pendapatan disepakati Rp 3.201 Triliun. Dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar 1.104 Triliun, dana perimbangan Rp 1,678 Miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 416 Miliar.
“Anggaran belanja disepakai mengalami penigkatan sebesar Rp 270 Miliar dari APBDP 2016 yang sebelumnya sebesar Rp 3.090 Triliun. Sehingga RAPBD 2017 sebesar Rp 3.360,” kata Jumaga saat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak. Kamis (12/1)
Lebih lanjut Jumaga merincikan RAPBD tahun 2017, dikatakan Jumaga anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 1,548 Triliun, anggaran belanja langsung sebesar Rp 1.813 Triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp 159 Miliar.
(SAHRUL)
Comment