BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang over kapasitas (Kelebihan muatan), 36 warga binaan dari berbagai kasus dipindahkan ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kilometer 18.
Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Rony Widiastomo mengatakan pihaknya Rabu (4/1), melakukan pemindahan 36 napi ke Lapas Kilometer 18. Dilakukan pemindahan bukan hanya terjadi over kapasitas, akan tetapi juga menepatkan para napi yang sudah mempunyai vonis dari Hakim yang mempunyai kekuatan hukum.
“Selain over kapasitas pemindahan ini, karena para napi sudah mendapat vonis dari majlis hakim yang memiliki kekuatan hukum,” kata Ronny kepada Barometerrakyat.com, Kamis (5/1)
Selain itu, lanjut Ronny, pemindahan para napi ke Lapas agar pembinaan terhadap napi lebih terstruktur. Menurutnya, napi yang dipindahkan dari berbagai perkara, mulai dari perkara pencurian, perlindungan anak, asusila, korupsi, penggelapan, Narkoba dan perikanan.
“Narkoba 20 orang, korupsi 2 orang, perikanan 2 orang, pembunuhan 2 orang, pencurian 2 orang, perlindungan anak 7 orang, dan asusila 1 orang,” sambung Ronny
Saat ini, dikatakan Ronny, warga binaan yang berada di Rutan kelas 1 A Tanjungpinang, berjumlah 321 orang. Menurutnya, walaupun sudah dilakukan pemindahan akan tetapi tetap terjadi over kapasitas.
“Sekarang ini tertap terjadi over kapasitas, kapasitas Rutan 177 orang, namun sekarang ada 321 orang,” pungkas Ronny
(Red/Sahrul)
Comment