Polres Tanjungpinang Perbolehkan Menggunakan Kembang Api Saat Tahun Baru, Ini Syaratnya

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Untuk merayakan tahun baru 2017, Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang memperboleh masyarakat Tanjungpinang untuk mengunakan petasan atau kembang api.

Kapolres Tanjungpinang, Joko Bintoro mengatakan sebelum mengunakan petasan atau kembang api harus meminta izin terlebih dahulu ke Kapolres Tanjungpinang. Menurutnya, jika mengunakan kembang api tampa izin dari Kepolisian, maka dari pihaknya akan menindak tegas kepada para penguna kembang api.

Bacaan Lainnya

“Jika ingin menggunakan petasan pada saat perayaan tahun baru, silahkan laporkan terlebih dahulu ke Polres Tanjungpinang. Jika tidak ada laporan, akan tetapi tetap menggunakan petasan, maka kami akan tindak tegas,” kata Joko kepada Barometerrakyat.com, Minggu (26/12)

Lebih lanjut dikatakan Joko, pihaknya hanya mengizinkan pengunaan kembang api besarnya dibawah dua inci. Menurutnya, jika melebihi ukuran yang sudah ditetapkan, pihaknya tidak akan pernah mengizinkan.

Kendati demikian, bagi yang ingin mengunakan petasan harus lapor terlebih dahulu, saat ini, dikatakan Joko belum ada masyarakat Tanjungpinang yang melapor ke Polres Tanjungpinang.

“Penggunaan petasan dalam perayaan Tahun Baru merupakan  hal yang sangat disoroti. Saat ini belum ada laporan dari masyarakat Tanjungpinang,” ujar Joko

Bagi penjual petasan, lanjut dia, juga harus melaporkan kepada pihak kepolisian.

“itu harus lah, kita sebagai pihak pengaman dan yang berwenang harus menerima pemberitahuan bagi penjual petasan,” pungkasnya.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment