BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Diduga “Menderek” (Mengarahkan, red) jawaban saksi untuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil Penyidik yang memeriksa saksi Ivan untuk dihadirkan di persidangan.
Pemangilan ini, menurut Ketua Majlis Hakim, Elyta Ras Ginting untuk konfrontir keterangan saksi yang mengatakan bahwa jawaban didalam BAP saat melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ivan diduga penyidik meggarahkan jawaban.
“Nanti hadirkan penyidik untuk konfrontir keterangan saksi Ivan yang mengatakan jawaban dalam BAP merupakan arahan dari penyidik,” kata Hakim di persidangan, Rabu (14/12)
Sebelumnya, saat persidangan saksi Ivan mengatakan saat penandatanganan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) atas perintah terdakwa Radja Tjlak, karena sebelum ditandatangan pada pukul 18.00 wib saksi ditelepon oleh terdakwa untuk menandatangani SP2D.
Atas keterangan ini, Ketua Majlis Hakim mepertanyakan kepada terdakwa Radja Tjlak apakah pernah menelpon saksi Ivan meminta untuk menandatangani SP2D.
“Tidak benar yang mulia, saya tidak pernah memerintah saksi untuk menandatangani SP2D,” bantah Rajda Tjlak dipersidangan.
Atas bantahan ini, saksi Ivan mulai gemetaran. Disinilah mulai terkuak bahwa Saksi Ivan mengakui saat melakukan pemeriksaan sudah diarahkan oleh penyidik untuk mengatakan bahwa saat penandatangan SP2D atas perintah terdakwa Radja Tjlak. Saat ditanya majlis hakim siapa penyidik yang mengarahkan, saksi Ivan mengatakan yang mengarahkan Wahyudi Bernan dan Silvi.
“Saya diarahkan penyidik Wahyudi Bernan dan Silvi dari Kejati Kepri saat dilakukan pemeriksaan,” ujar saksi Ivan
Selanjutnya, Majlis Hakim menunda persidangan hingga satu pekan mendatang dan meminta Jaksa untuk menghadirkan penyidik Wahyudi, Silvi. Selain itu, jaksa juga menghadirkan pemilik rumah dan saksi Azam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Anambas yang sebelumnya disebut-sebut diduga ikut bermain pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.
Untuk diketahui, tindak pidana korupsi Pengadaan Mes dan Asrama Mahasiswa Anambas melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa Radja Tjelak Nur Jalal dan terdakwa Zulfahmi, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dari perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.499.540.000.
Perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua terdakwa diancam dalam dakwaan subsider melangar pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(SAHRUL)
Comment