BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPPINANG. Untuk menghindari masyarakat kota Tanjungpinang dari bahaya laten Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membagi-bagikan stiker anti korupsi kepada warga dan kepada sejumlah pengendara roda dua dan roda empat.
“Pembagian sticker ini, dilakukan agar masyarakat Kota Tanjungpinang dapat menghindari bahaya laten korupsi. Karena merusak pembangunan serta mental genarasi Indonesia,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi SH, saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jum’at (9/12)
Menurutnya, pembagian stiker anti korupsi kepada pengandara, saat memperingati hari Anti Korupsi Se-dunia yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember.
Lebih lanjut, dikatakan Harry, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara berkesinambungan, serta dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat bersinergi antara pihak kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
“Sehingga kejahatan korupsi terorganisir dapat diberantas.” sambung Herry
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, memiliki dua tindakan yaitu tindakan prefentif dan tindakan represif. Menurutnya dalam kasus tindak pidana korupsi sebenarnya yang menjadi pokok permasalahannya adalah tidak hanya menahan terdakwanya tetapi yang paling penting itu adalah pengembalian kerugian negaranya.
Sementara itu, Harry menerangkan berdasarkan perintah presiden seluruh pembangunan-pebangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota atau pemerintah daerah harus dilakukan pendampingan pihak Kejaksaan atau TP4D Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Tim TP4D Kejari Tanjungpinang sampai saat ini, telah mendampingi 11 intansi yang saat ini melakukan pembangunan di Kota Tanjungpinang,” ujarnya
Comment