BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang perdana pompong tenggelam yang menyebabkan 15 nyawa melayang, Minggu (21/8) yang lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang pertama dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (7/12).
Terdakwa Said Ismarullah (35) didakwa melanggar pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Selain itu, terdakwa Said juga didakwa melanggar Pasal 359 KUHP sebagaima dalam dakwaan kedua.
Dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada saat pompong yang di Kemudikan oleh terdakwa bersandar dipelabuhan kuning Tanjungpinang dan selanjutnya membawa penumpang yang ingin berangkat kepelabuhan penyengat.
Dimana pada saat itu kondisi cuaca kurang baik atau mendung dan gelap serta berangin, namun belum turun hujan.
Sebelum berangkat saksi Said Muhammad penjual tiket pompong Tanjungpinang ke Penyengat melihat terdakwa membuang air yang ada didalam kapalnya. Dimana dihaluan bagian depan kapal sudah dalam keadaan bocor.
“Sudah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlayar karena cuaca mendung namun terdakwa tetap berlayar,” kata JPU
Saksi Said Muhammad lalu menyerahkan hasil penjualan tiket kepada terdakwa selanjutnya para penumpang yang saat itu berjumlah 16 orang sudah naik ke kapal pompong dan langsung berangkat menuju Pulau penyengat.
Beberapa saat setelah keberangkatan, didepan perairan pelabuhan domestik Sri Bintan Pura datang hujan lebat dengan angin yang kencang dan gelombang besar sehingga air laut masuk ke dalam kapal pompomg dan membuat semua penumpang panik.
“Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam,” sambung Haryo
Dikatakan Haryo, terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.
Menurutnya, tengelamnya kapal mengakibatkan 15 orang penumpang meninggal dunia. Terdakwa dan satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepian laut lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar.
(SAHRUL)
Comment