BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANGG- Hak interpelasi yang di layangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur terkait pelantikan pejabat Pemprov bergulir mulus. Hak interpelasi tersebut akhirnya di usulkan lima dari enam fraksi DPRD dengan jumlah anggota yang menandatangani sebanyak 23 orang.
Adapun fraksi yang tidak menyetujui usulan interpelasi ini adalah fraksi Demokrat Plus. Jumlah tersebut jauh dari cukup dari syarat minimal interpelasi yaitu sepuluh anggota dewan dari dua fraksi. Dengan bergulirnya hak interpelasi tersebut, maka para pengusul sepakat menduga bahwa Gubernur telah melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada.
“Kami menduga, kebijakan Gubernur yang dilakukan tidak berpedoman dan mengabaikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata juru bicara inisiator hak interpelasi dalam sidang paripurna DPRD, Senin (28/11).
Inisiator interpelasi memandang, setidaknya Gubernur tidak mengikuti sembilan aturan perundangan yang ada diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Akibatnya, kebijakan Gubernur ini bertendensi buruk terhadap pengembangan pola karir PNS dan kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Tak hanya itu, dalam penempatan personel esselon, Gubernur juga semena-mena dan tidak sesuai dengan kemampuannya. Terbukti beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan asesment yang sudah dijalankan. Atas dasar itulah, maka DPRD Kepri sepakat untuk mengajukan hak interpelasi. Hak tersebut, kata Taba, merupakan wujud dari tanggungjawab dan pengawasan kepada Pemprov Kepri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Agar tidak menimbulkan dampak luas maka hak interpelasi mempertanyakan secara langsung kepada Gubernur sebagai perbaikan kedepannya,” kata Taba.
Sebelumnya, Safaruddin Aluan dari fraksi PPP-PKS menarik dukungannya terhadap hak interpelasi itu. Ia menilai, sebagai partai pengusung, tidak etis bertentangan terhadap pemerintah.
“Pelantikan kemarin memang sempat menimbulkan kericuhan. Namun demikian, Gubernur telah memperbaikinya. Maka dari itu, saya mempertanyakan mengapa kita tetap mengajukan hak interpelasi,” tanya Aluan.
Mendapat pertanyaan tersebut, Taba Iskandar mengatakan bahwa justru dengan interpelasi ini Gubernur dapat memperbaiki tata kerja pemerintahannya.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa ada aturan dalam menjalankan pemerintahan ini,” kata Taba.
Dengan bergulirnya hak interpelasi ini, DPRD berencana memanggil Gubernur dan jajarannya pada Senin (5/12) mendatang. Dalam paripurna ini, Gubernur dan jajarannya diharuskan menjawab pertanyaan tertulis yang telah disampaikan oleh para anggota DPRD. (SAHRUL)
Comment