Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Di Tanjungpinang Mendominasi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat Kota Tanjungpinang mendominasi kasus anak terlibat masalah hukum. Anak terlibat masalah hukum di Kota Tanjungpinang sebanyak 15 kasus dengan pelaku 21 laki-laki dan 6 perempuan.

Posisi kedua ditempati Kabupaten Bintan, dengan 8 kasus. laki-laki 8 anak dan perempuan 1 anak. Sementara itu diposisi ketiga Kota Batam, dengan 1 kasus, 5 pelaku laki-laki.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Muhammad Faisal mengatakan dibandingkan tahun sebelumnya terjadi pergeseran kasus anak di Provinsi Kepri, pada tahun ini anak yang terlibat masalah hukum mendominasi. Yang mana anak sebagai pelaku tindak pidana.

“Kebanyakan anak yang terlibat masalah hukum dari kasus pencurian. Jumlah ini akan terus bertambah karena yang masih banyak kasus yang belum terdata dari KPPAD Kepri, yang terdata hanya kasus yang didampingi oleh KPPAD,” Kata Faisal, Jum’at (18/11)

Pelaku ini rata-rata masih Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA), dan ada juga masih Sekolah Dasar (SD). Menurutnya dari kasus ini perlu pendekatan dari orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

“Oleh karena itu kita mendorong orang tua untuk selalu mengawasai anak-anak,” sambung Faisal

Yang mendorong anak untuk terlibat kasus pencurian, lanjut Faisal, karena kebutuhan akan bermain warnet. Anak-anak mengunakan hasil curian untuk bermain warnet.

Dengan kasus ini, kata Faisal pihaknya pernah mendorong pemerintah daerah untuk menertipkan warnet. Penertipan ini menurutnya bukan untuk melakukan penutupan, akan tetapi melakukan penertiapan jam oprasi, membatasi para pelajar untuk bermain warnet pada jam tertentu untuk bermain diwarnet.

“Pembatasan pada jam siang karena pada waktu sekolah, kemudian waktu pada waktu malam karena ada perwako yang membatasi jam belajar anak dari jam 18.00 sampai dengan jam 21.00,” ujar Faisal

Secara normatif, usia anak-anak atau pelajar harusnya belajar, harus istirahat, harus berada di rumah, artinya pengawasan orang tua harus ketat.

“Kami mendorong orang tua untuk melakukan pengawasan yang ketet dari orang tua,” tegasnya.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment