BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Kurir 72 Kilogram Sabu-Sabu dan 88 Ribu butir pil Ekstasi, terdakwa Idrizal Efendi Alias Idris (26) Edo Ronaldi alias Edo (24) mendapat upah yang begitu fantastis, hal ini terungkap ketika terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan, SH, MH didampingi Haryo Nugroho, SH dan Akmal, SH.
Kedua terdakwa ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia bertempat di Bengkel Taya Ban jalan Gatot Subroto Kilometer 5 bawah, Tanjungpinang.
Dengan mengunakan baju putih lengan panjang dan dilapisi dengan baju khas warna merah yang bertulisan tahanan, dengan celana warna hitam, terdakwa digiring dari sel tahanan menuju ruang sidang oleh sipir Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dan diawasi polisi yang berjaga di PN Tanjungpinang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prastyo Wibowo, SH, MH, didampingi hakim anggota Acep Sopian Sauri, SH, MH dan Santonius Tambunan, SH.
“Terdakwa Idrizal Efendi, terdakwa Edo Ronaldi dan Suryanto (Almarhum) di janjikan upah sama seperti sebelumnya tetapi saat itu Terdakwa di kasih uang sebanyak Rp 30.000.000, ” kata JPU saat persidangan.
Menurut JPU, kedua terdakwa mendapatkan uang Rp 30 Juta, dikirim oleh Syamsudin Daftar Pencarian Orang (DPO) ke rekening terdakwa Edo Ronaldi. Saat persidangan pertama, juga terungkap bahwa terdakwa Idrizal Efendi sudah tiga kali menjadi kurir narkoba.
Pertama sekitar bulan Mei 2016, terdakwa Idrizal Efendi disuruh Syamsudin (DPO) untuk mengambil dua mobil suzuki Escudo berisikan Narkotika tetapi jumlahnya Terdakwa tidak tahu karena ban sudah terpasang di Hotel Sangrila, Tanjungpinang yang kemudian terdakwa antar ke Pelabuhan Kijang untuk dikirim ke Pontianak dan Makassar.
“Setelah menyelesaikan pekerjaan Terdakwa Idrizal Efendi mendapatkan upah dari Syamsudin (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,” sambung JPU
Lebih lanjut, kata JPU Sekitar bulan Juli 2016 Syamsudin (DPO) menyuruh terdakwa Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi untuk mengambil dua mobil suzuki jimny dan Daihatsu Feroza berisikan Narkotika masing masing terpasang satu ban berisi Narkotika karena ban sudah terpasang.
Terdakwa menerima di Dermaga dekat jembatan RSUP Tanjung Pinang yang kemudian terdakwa antar ke Pelabuhan Kijang untuk dikirim ke Jakarta dan Pontianak setelah Terdakwa menyelesaikan pekerjaan Terdakwa mendapatkan upah dari Syamsudin (DPO) sebesar Rp. 60.000.000.
“Ketiga sekitar bulan Juli 2016 Syamsudin (DPO) menyuruh Terdakwa Idrizal Efendi dan terdakwa Edo Ronaldi untuk mengantarkan tiga buah paket berisikan Narkotika tetapi Terdakwa tidak tahu Jenisnya di Hotel Harmoni, Batam. kemudian dihari yang sama Terdakwa Idrizal Efendi dan terdakwa Edo Ronaldi juga disuruh untuk mengantarkan 1 paket berisikan Narkotika Jenis Shabu di Hotel Nagoya Mansion saat itu Terdakwa tidak mendapatkan upah.” Sambung JPU
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkokol tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga melanggar dakwaan subsider, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Kata JPU.(SAHRUL)
Comment