BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), terdakwa Radja Nur Jalal kembali disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (9/11). Sidang lanjutan beragendakan pembacaan esepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Bastari Majid, SH bersama Sri Ernawati, SH.
Terdakwa Radja Tjelak terjerat kasus atas dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan laporan dan audit Badan Pengaawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1.499.540.000.
Dalam eksepsi, penasehat hukum terdakwa mengatakan pelimpahan berkas beserta surat dakwaan diajukan oleh JPU ke pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, dari JPU tidak ada menyampaikan surat pelimpahan perkara beserta turunan surat dakwaan kepada terdakwa maupun penasehat hukum.
Menurutnya, seperti yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 4 KUHP, dalam menjalankan profesinya advokat berhak memproleh informasi, data, dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan oleh pembelaan kepentingan klintnya sesuai dengan perudang-undangan.
Selain itu, menurut penasehat hukum didalam dakwaan JPU, nomor dan tanggal sama, tetapi uraian peristiwa yang didakwakan berbeda dengan surat dakwaan yang penasehat hukum terima, termasuk juga jumlah halaman dan nama penuntut umum yang menandatangani surat dakwaan berbeda.
“Dari fakta-fakta terbukti secara nyata dalam perkara ini terdapat surat dakwaan yang berbeda,” kata Penasehat Hukum saat membaca eksepsi
Terdakwa Radja Tjelak didakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara sebesar Rp 1.499.540.000.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata JPU saat membaca nota dakwaan saat persidangan
Perbuatan terdakwa dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa diancam dalam dakwaan subsider melangar pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada tahun angaran 2010 pemerintah Anambas mendapatkan angaran program penigkatan sarana dan prasarana untuk pembelian mess yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) dengan pagu angaran Rp 5.000.000.000.
Sekitar awal bulan November 2010 Raja Tjelak juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengadakan pertemuan dengan Terdakwa Zulfahmi selaku PPTK sekaligus Sekretaris Panitia dan beberapa anggota panitia Saksi Andi, saksi Marbawi dan Nurwulan Handoko. Namun dalam pertemuan tersebut terdakwa Radja Tjelak hanya memberitahu kepada anggota yang hadir kalau sekretariat daerah Anambas akan melakukan kegiatan pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa.
Dikatakan JPU, atas penawaran yang masuk seharusnya tim verifikasi melakukan verifikasi kelayakan bangunan dan kewajaran harga jual terhadap objek akan dibeli sebagimana dimaksud dalam keputusan bupati Anambas Nomor : 168 Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010.
“Namun verifikasi tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku ketua tim verifikasi dan terdakwa Zulfahmi selaku sekretaris tim verifikasi,” sambung JPU
Untuk mengambarkan seolah-olah kegiatan verifikasi dilaksanakan, kemudian dibuatkan berita acara rapat hasil peninjauan lokasi dan bangunan yang ditawarkan sebagai Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas. Kemudian berita acara ditanda tanggani oleh seluruh tim verifikasi.
Namun, pada kenyataannya saksi Andi Agril selaku wakil ketua, saksi Yunelhas Basri dan saksi Efrizal selaku anggota tertera walaupun tandatanganya ada diberita acara tersebut namun mereka tidak dilibatkan oleh terdakwa dalam proses peninjauan lokasi.
Kemudian setelah terdakwa menerima nota dinas dari nomor 052.A/ND/Setda.Umum/XII/2010 dari saksi Zulfahmi tampa adanya rapat dengan anggota panitia maupun anggota verifikasi, terdakwa menentukan sendiri tiga penawar yang jadi pemenang pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas.(SAHRUL)
Comment