Dalam Lapas Tanjungpinang Sandi Bebas Jadi Perantar Transaksi Narkoba
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat terdakwa Eka Apriani Binti Abdul Gani Cikdung kembali digelar di Tanjungpinang. Sidang lanjutan dalam agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri Yatie Elfitra, SH.
Terdakwa Eka Apriani di tangkap Badan Narkotika Nasioal Kota Tanjungpinang (BNNK) 29 Juni 2016 yang lalu. Eka di tangkap BNNK merupakan pengembangan dari penangkapan Zubedah kemudian pengembangan berakhir kepada Sandi Ricard Ginting penghuni Lapas Kilo meter 18.
JPU menghadirkan saksi Sandi Ricard Ginting yang menjadi perantara jual beli narkoba. Sandi merupakan warga Binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus perampokan beberapa waktu lalu yang di vonis Pengadilan Negeri (PN) selama 1 tahun 6 Bulan dan baru menjalani masa penahanan selama 1 tahun 3 bulan. Namun, Sandi bisa menjadi perantara peredaran narkotika jenis Sabu dari dalam Lapas.
Sandi bebas menjadi perantara transaksi, pasalnya didepan Ketua Majlis Hakim Jhonson Siraid, SH didampingi Hakim Anggota Iriati Kharul Ummah, SH dan Corpioner, SH, saksi Sandi mengakui sudah Delapan kali menjadi perantara dalam transaksi narkoba, dengan imbalaan berupa upah sebanyak Rp.200 ribu.
“Upah untuk saya Rp 200 ribu, terdakwa Eka menitip melalui temannya yang kebetulan membesuk tahanan lain,”kata Sandi saat dipersidangan, Rabu (27/10)
Menurutnya, perkenalan dirinya bersama terdakwa Eka, berawal rekannya bersama dengan terdakwa Eka membesuk ke Lapas kilometer 18, Kemudian Sandi dan Eka saling mengenal.
Saling mengenal ini, menjadi tonggak awal kesepakatan untuk bertransaksi narkoba. Eka memesan kepada saksi Sandi sabu-sabu. Kemudian saksi Sandi langsung menghubungi Yusuf yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya tidak pernah berjumpa dengan Yusuf (DPO), bertransaksi hanya mengunakan handpone,” ujar Sandi
Setelah memesan kepada Yusuf (DPO), saksi Sandi mengatakan kemudian yusuf menelpon dirinya, barang yang dipesan sudah diletakkan suatu tempat. Lalu Sandi mengakui menelpon kembali kepada terdakwa Eka, bahwa pesanan terdakwa Eka sudah diletakkan Yusuf (DPO) disuatu tempat, disuruh terdakwa Eka untuk mengambil barang haram tersebut.
“Terakhir melakukan transaksi sebanyak 5 gram pada bulan Mei dengan jumlah total uang Rp. 2 Juta, uang pembelian di transfer ke Rekening milik Yusuf, ” jelas Sandi dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Majlis Hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, terdakwa Eka Apriani Binti Abdul Gani Cikdung didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu terdakwa, juga didakwa dalam dakwaan subsider melangar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SARUL)
Comment