AJI Tanjungpinang Uji 17 Jurnalis Di STAIN SAR Kepri

  • Whatsapp

Peserta Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang digelar oleh AJI Tanjungpinang belum lama ini.(fajitpi)

BR .TANJUNGPINANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menguji etik dan profesionalisme 17 jurnalis dalam Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) AJI Angkatan 108. Ujian berlangsung di Kampus STAIN SAR Kepri, Ceruk Ijuk, Bintan, pada Sabtu–Minggu, 17–18 Oktober 2026. Para peserta berasal dari berbagai platform media.

Ketua AJI Tanjungpinang Sutana menyebut ujian ini bertujuan menjadikan jurnalis anggota AJI profesional dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik Dewan Pers serta kode perilaku yang ditetapkan AJI.

“Dari 17 peserta ujian, 15 merupakan anggota AJI Tanjungpinang dan dua orang dari AJI Batam,” kata Sutana, Kamis, 15 Oktober 2026. AJI Tanjungpinang bertindak sebagai tuan rumah.

Sutana merinci, delapan jurnalis mengikuti ujian jenjang utama, empat jurnalis jenjang madya, dan lima jurnalis jenjang muda.

“Mereka nanti diuji oleh tiga orang penguji dari Badan Penguji AJI Indonesia,” ujarnya.

UKJ kali ini merupakan yang ketiga bagi AJI Tanjungpinang. “Sudah tiga kali AJI Tanjungpinang menggelar UKJ, yakni pada 2019, 2023, dan tahun ini, 2026,” tutur Sutana.

Sehari sebelum ujian, AJI Tanjungpinang bersama STAIN SAR Kepri menggelar Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis. Tema yang diusung: “Menjaga Kepercayaan Publik: Etik dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital dan Kecerdasan Artifisial”.

Ketua Panitia Pelaksana UKJ AJI Angkatan 108 Masrun mengatakan workshop berlangsung Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 13.30 di [tempat]. Dua pemateri mengisi acara ini: Budisantoso Budiman, anggota Badan Penguji AJI Indonesia, dan Syahrul Rahmad, dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN SAR Kepri.

“Workshop ini selain untuk para peserta UKJ juga terbuka untuk mahasiswa dan umum,” tutur Masrun.

UKJ ini mengacu pada Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang ditetapkan Dewan Pers. Dewan Pers mewajibkan uji kompetensi wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang SKW, dengan jenjang muda, madya, dan utama.

Kompetensi yang dinilai mencakup kesadaran atas etika dan hukum, pengetahuan umum dan khusus, serta keterampilan seperti menulis, wawancara, riset, investigasi, dan penggunaan teknologi. Hanya lembaga yang diakui Dewan Pers yang dapat menyelenggarakan uji ini.

Pos terkait

Comment