.
Suparwi salah satu pserta seleksi calon anggota Baznas Kepri.
(fistmw)
BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG-
Sejumlah peserta seleksi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2026–2031
yang diwakili oleh Suparwi dan rekan-rekannya melayangkan surat somasi resmi kepada Ketua Tim Seleksi.
Pasalnya proses seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau ini diduga terdapat pelanggaran tahapan, ketidaksesuaian persyaratan, serta ketidaktransparanan dalam penentuan hasil seleksi 10 besar calon, yang
menimbulkan kontroversi.
Surat somasi dengan nomor 001/SM/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Nomor 35, Tanjungpinang Timur.
Dalam surat somasi tersebut dijelaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2025 tentang seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ), pimpinan BAZNAS provinsi, pimpinan BAZNAS kabupaten kota.
Salah satu peserta seleksi calon pimpinan Baznas Kepri Suparwi mengatakan,
dikeluarkannya
Pengumuman Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 mengenai hasil seleksi terdapat
kejanggalan Pertama, beberapa calon diduga masih tercatat sebagai kader atau pengurus partai politik.
Kedua, terdapat calon yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau daerah pemilihan Karimun periode 2019–2024, yang belum genap tiga tahun sejak berhenti menjabat.
” Selain itu, ada pula calon yang baru mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada Pilkada 2024, sehingga jarak waktunya baru sekitar 1,5 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan,kkedua hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) huruf g yang menetapkan syarat tidak menjabat atau menjadi calon pejabat negara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Menurutnya ,sebagian calon juga diduga tidak melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri,sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf h.
” Padahal dokumen tersebut merupakan syarat mutlak,” tegasnya lagi.
Dalam surat somasi yang ditandatangani antara lain oleh Suparwi S.Sos., MM, Zulaekhah SE., M.Pd.I., C.IMN, dan Hj. Raja Peni Andriani S.Mn, para penyomasi mengajukan tiga tuntutan pokok. Pertama, meminta penjelasan tertulis mengenai dasar pertimbangan peloloskan calon yang diduga melanggar aturan paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Kedua, membuka akses pemeriksaan dokumen persyaratan 10 besar, khususnya surat keterangan dari pengadilan dan pakta integritas non-partai politik.
Ketiga, mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat serta melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika somasi ini tidak ditanggapi,maka akan menempuh jalur hukum lebih lanjut ke BAZNAS Pusat, Kementerian Agama RI, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang,” tutupnya.








Comment