BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang perkara Narkoba dengan terdakwa Amizar kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, Selasa (11/10)
Terdakwa Amizar didepan Majelis Hakim Awani Setyowati, SH didampingi Hakim Anggota Purwanigsih, SH dan Guntur Kurniawan mengatakan mengunakan narkoba sudah hampir satu tahun, saat berada diluar rumah. Karena sang istri tidak pernah tahu bahwa dirinya adalah penguna narkoba.
“Istri tidak tau saya pemakai narkoba, makanya saya mengunakan sabu-sabu di wisma, kalau pakai dirumah nanti banyak orang tahu saya takut,” katanya saat persidangan di PN Tanjungpinang.
Lebih lanjut, Amizar mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang digunakan, didapat dari Budi dengan merpgoh kocek sebesar 700 ribu. Kendati beli dengan Budi, menurut Amizar tidak mengetahui Budi mendapatkan barang haram tersebut dari mana.
“Saya jarang-jarang mengunakan, kadang satu bulan sekali, kadang dua bulan sekali, sekali pakai kadang dua ratus ribu kadang tiga ratus ribu,” ujar pekerja buruh serabutan ini.
Ketika mengunakan narkoba di wisma, ia mengaku mengunakan dengan pacarnya Budi. Karena sebelum mengunakan, kata Amizar, Budi menelpon dirinya untuk mengunakan barang haram yang sudah dibeli dengan Budi digunakan bersama-sama.
“Budi menelpon ke saya, untuk bersama-sama mengunakan narkoba, saya sempat berkata kepada Budi jangan lambat nanti habis jangan marah. Namun yang datang hanya pacar Budi, saya langsung mengunakan bersama dengan pacar Budi yang datang, tidak lama kemudian Polisi datang melakukan penangkapan kepda kami,” lanjut Amizar
Namun pacar Budi yang ikut bersama dirinya mengunakan barang haram tersebut, tidak ikut ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kalau saya tidak pikir pacarnya Budi saya sudah kabur duluan, namun saya berfikir makanya saya tidak kabur, malah pacarnya Budi tidak di tahan. Saya tidak ambil pusing kalau pacarnya Budi di lepaskan.” Imbuhnya
Saat ditanya Majelis Hakim, kenapa mengunakan barang haram tersbut, Amizar mengaku hanya iseng-iseng untuk mengunakan narkoba.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menyebutkan terdakwa Amizar memesan Narkoba kepada Budi (DPO) dengan harga Rp 700.000, setelah ada kesepakatan terdakwa dan Budi untuk bertransaksi narkoba di Perumahan Pinang Hijau Kelurahan Batu 9, Tanjungpinang.
Setelah melakukan transaksi, terdakwa langsung menuju ke Wisa Asoka Kilometer 6 untuk mengunakan sabu-sabu bersama dengan satu perempuan yang dipangil dengan sebutan Ibu. Tidak berapa lama, Amizar pun ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, terdakwa Amizar didakwa JPU dengan pasal berlapis. Melangar pasal 122 ayat 1, selain itu juga didakwa pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nimor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SAHRUL)
Comment