BAROMETERRAKYAT COM,TANJUNGPINANG- Rencana kenaikan tarif air minum oleh PDAM Tirta Kepri menjadi perhatian serius oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Menurutnya di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum sepenuhnya stabil, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji kembali.
Ia menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta dampak yang akan ditimbulkan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“ Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat,” tegas Lis
Wali Kota juga meminta Gubernur Kepulauan Riau serta Direksi PDAM Tirta Kepri untuk berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penetapan tarif air minum harus melalui perhitungan yang transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Permendagri 21 Tahun 2020 juga mengatur adanya tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tarif dilakukan, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan. Tahapan ini perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar perhitungan tarif yang diusulkan.
“Tidak kalah penting, rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikomunikasikan dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota berharap, sebelum keputusan kenaikan tarif ditetapkan, PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, baik dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar seimbang antara keberlangsungan layanan dan perlindungan terhadap masyarakat.







Comment