Ketua Komisi III DPRD Kepri, H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M,
memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Kewenangan Perizinan dan Produksi Tambang Pasir Kuarsa bersama pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu (14/1) (f.dprd kepri)
BAROMETERRAKYAT COM, KEPRI – Industri pertambangan pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau tengah menghadapi tekanan serius akibat penurunan harga pasar global dan meningkatnya beban fiskal. Kondisi tersebut mendorong pelaku usaha meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) Pasir Kuarsa.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Kewenangan Perizinan dan Produksi Tambang Pasir Kuarsa yang digelar Komisi III DPRD Kepri bersama pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu (14/1) Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kepri, H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M, dan dihadiri Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin.
Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, menyampaikan bahwa HPM Pasir Kuarsa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025 dinilai sudah tidak sejalan dengan kondisi pasar saat ini.
“Harga pasir kuarsa di pasar global dan domestik turun lebih dari 50 persen dibandingkan tiga hingga empat tahun lalu, sementara beban pajak daerah dan opsen justru meningkat,” ujarnya.
Ia memaparkan, dari target produksi tahun 2025 sebesar 2,58 juta ton, realisasi PT MMI hanya mencapai sekitar 106 ribu ton atau 4,1 persen. Menurutnya, rendahnya produksi tersebut disebabkan oleh tekanan pasar dan melemahnya permintaan, bukan karena ketidakpatuhan perusahaan.
Meski demikian, Ady menegaskan komitmen perusahaan terhadap kontribusi fiskal. Sepanjang 2025, PT MMI tercatat telah menyetorkan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp2,67 miliar yang berasal dari pajak daerah, opsen, PNBP, serta pajak ekspor.
Dalam forum tersebut, pelaku usaha berharap Komisi III DPRD Kepri dapat menjadi penghubung antara dunia usaha dan pemerintah daerah untuk mendorong evaluasi HPM agar lebih kompetitif dan adaptif terhadap dinamika pasar.
Diketahui, HPM Pasir Kuarsa di Kepri saat ini ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna, angka yang lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang berimbang, menjaga keberlanjutan investasi, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan penerimaan daerah.







Comment