Sekda Ronny hadiri Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Bintan, Senin 29 Desember 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.
BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026, pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.
Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026 ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Bintan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyusunan regulasi daerah ke depan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bintan menetapkan delapan program pembentukan peraturan daerah, yakni Pertama Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari, Kedua Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, Ketiga Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan 2026–2046, Keempat Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perseroda BPR Bintan, Kelima Perda tentang Pengelolaan Sampah, Keenam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Ketujuh Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, kedelapan Perda tentang APBD Tahun 2027, Serta yang Kesembilan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
Menanggapi Hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa seluruh program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar setiap perda yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Sekda Bintan menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung proses pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bintan. Sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.







Comment