Tiga tersangka korupsi ditahan di Polres Anambas
BAROMETERRAKYAT. COM, ANAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek infrastruktur di daerahnya.
Tiga tersangka utama telah ditahan terkait proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024, Rabu (03/12/2025)
Pengumuman ini disampaikan melalui press release di Polres Kepulauan Anambas. Proyek yang seharusnya vital untuk pengendalian air ini justru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.704.049.778,00. (Dua miliar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh luluh delapan rupiah)
Tiga tersangka yang ditahan sejak 23 November 2025 itu adalah:
. MA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
. AZ Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN (Perusahaan Kontrak).
. PY Pelaksana Kegiatan.
Dalam pemaparannya, Kapolres melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
“Pada hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan di Dinas PUPRPRKP Tahun Anggaran 2024, berdasarkan nilai pagu sebesar Rp. 10.200.010.715,- (sepuluh miliar dua ratus juta sepuluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.183.190.000,- (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana telah di anggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan sumber anggaran dari DAU-SG. Saat ini, kami telah melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan pada 3 orang tersangka, yang mana terhadap para tersangka kita tetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dimana dalam hal ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya, terhadap kerugian keuangan negara diverifikasi berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, ” ujar Kapolres melalui Wakapolres.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menjelaskan modus utamanya adalah penyalahgunaan uang muka 30%.
. Uang muka dicairkan, namun progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096% dari target 67,786%.
. Hal ini menimbulkan deviasi sebesar 66,690%.
. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku,
MH sebagai kepala bidang sumber daya air di dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) kabupaten kepulauan Anambas dan juga selaku merupakan kuasa pengguna anggaran (kpa) dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (ppk). Bahwa terhadap paket pekerjaan sodetan drainase tersebut dari awal sudah mencari perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan paket tersebut dan dari awal sudah dilakukan pengkondisian untuk paket tersebut akan dilaksanakan oleh CV TAPAK ANAK BINTAN, serta dalam ini PPK mencairkan uang muka sebesar 30% ke nomor rekening yang berbeda dengan kontrak dan PPK tidak melakukan adendum atau perubahan kontrak terhadap nomor rekening tersebut serta PPK mengetahui hal tersebut. Akibatnya penggunaan Uang muka 30% pada kegiatan tersebut tidak dapat Dipertanggungjawabkan. Adapun hal tersebut bertentangan dengan Peraturan presiden republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan presiden republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Saudara AZ selaku penyedia berkontrak dalam hal ini CV TAPAK ANAK BINTAN yang mana selaku direktur dalam pekerjaan terhadap paket pekerjaan sodetan Drainase penghubung dari sungai sugi menuju laut kecamatan siantan Pada kegiatan di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan Rakyat dan kawasan permukiman (puprprkp) kabupaten kepulauan Anambas tahun anggaran 2024. Dimana CV TAPAK ANAK BINTAN hanya sebagai administrasi dalam Pelaksanaan kontrak, dimana untuk kegiatan nya dilaksanakan oleh Perseorangan yaitu saudara PR hal tersebut tidak dilakukan Pengalihan kontrak/subkontrak sesuai dengan aturan. Saudara Azharry selaku direktur cv tapak anak bintan penyedia berkontrak Dalam kegiatan tersebut dijanjikan akan menerima fee sebesar 2% dan Sudah menerima sebagian dari fee 2% yaitu sebesar rp. 39.713.500,-. Pelaksanaanya uang muka 30% pada kegiatan tersebut dicairkan ke Nomor rekening yang bukan ada pada kontrak melainkan ke rekening perseorangan yang mengatasnamakan cv tapak anak bintan serta Tidak ada melakukan adendum/perubahan kontrak sehubungan Dengan perubahan nomor rekening dalam hal ini kurangnya persiapan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa sehingga penyedia Berkontrak yaitu cv tapak anak bintan yang mana saudara AZ. Selaku direktur tidak melakukan tanggungjawab dimana Mengakibatkan pelaksanaan paket pekerjaan sodetan drainase Penghubung dari sungai sugi menuju laut kecamatan siantan pada Kegiatan di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan Rakyat dan kawasan permukiman (puprprkp) kabupaten kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 tidak terealisasikan dan penggunaan Uang muka 30% pada kegiatan tersebut tidak dapat Dipertanggungjawabkan.
Proses penangkapan para tersangka dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di tiga lokasi berbeda di luar Anambas:
. PY ditangkap di Bekasi Selatan pada 23 November 2025.
. AZ ditangkap di Batu Tanjungpinang pada 25 November 2025.
. MA diamankan di Batam pada 26 November 2025.
Selama Proses Penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 81 dokumen, 37 rangkaian besi, 8 buah baja moulding yang sudah dirakit, 30 buah baja moulding yang belum dirakit, 1 unit Laptop, 12 ember berwarna putih merk fosroc campuran beton, 1 drum besi berwarna putih merk fosroc campuran beton, uang tunai sebesar Rp. 248.250.000 (dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres melalui Wakapolres.
Kapolres melalui Wakapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran Polres Kepulauan Anambas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan negara.
“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Dikarenakan Sodetan ini merupakan proyek yang seharusnya vital untuk penanganan banjir yang diharapkan masyarakat anambas, justru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.704.049.778,00.,” ungkapnya.
Polres Kepulauan Anambas menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan.









Comment