Tersangka Az menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
(f.istw)
BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS- Pria paruh baya Az (67) Tahun, dijebloskan kepenjara akibat perbuatan bejatnya telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada anak dibawah umur, pelajar salah satu SMP di Anambas.
Az diamankan
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas,setelah menerim laporan dari orang tua korban.
Pelaku Az melakukan aksi bejatnya sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, menjelaskan, Az saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Iptu Alfajri menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban kerumahnya.
“Setiap korban datang kerumah pelaku, Az memaksa membuka baju dan celana korban, pelaku sudah empat kali melakukan aksi bejat tersebut,” ucap Kasatreskrim
Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku Az memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Perbuatan pelaku Az terungkap, pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan dari mana korban mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban menceritakan kejadian
sebenarnya yang di alami,” jelasnya
” Pelaku Az
diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.
Editor: RAMDAN
Comment