BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Juli Suhendra (27) pelaku pencurian di Toko Mas Indah di Jalan Merdeka Tanjungpinang yang dibekuk Jajaran Polres Tanjungpinang, Sabtu (17/9) yang lalu mengaku emas hasil pencurian langsung digadaikan di Penggadaian di Kilometer 6.
“Saya gadai emas nya senilai Rp 19 juta di penggadaian di sekitaran kilometer 6,” katanya saat di wawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9)
Juli akui aksinya itu dilakukan bukan hanya di Toko Mas Jalan Merdeka, namun ada tiga tempat yang lain. Yaitu Toko Mas di Kijang, Toko Mas di Uban dan Toko Handpone Lagend yang berada di Jalan Tengku Umar Tanjungpinang.
Dari empat TKP, dikatakan Juli Suhenda modus yang digunakan sama. Yaitu berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mencoba memakai, lalu memilih yang lain, ketika penjaga lagi mengambil barang lain yang diinginkan. Kemudian langsung membawa kabur.
“Mobilnya sudah stand bay, mesinnya dalam keadaan hidup,” tambah Juli Suhendra
Saat ditanya awak media terkait dua buah handpone hasil curian, ia mengaku kedua handpone langsung dikirim ke keluar kota. Dengan menggunakan kapal kargo Indonesia dan saat di Bandara Soekarno Hatta pembeli langsung mengambil barang tersebut di Bandara.
“Untuk Dua unit Hanpond Juli menjual dengan hara Rp.4.500 ribu dan harga Rp.3.500 ribuan” ujarnya.(SAHRUL)
Comment