Pelaku Berpura-Pura Sebagai Pembeli,Emas 45,5Gram Dibawa Kabur

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andre Kurniawan.Foto: SAHRUL

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP  Andre Kurniawan.Foto: SAHRUL
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andre Kurniawan.Foto: SAHRUL
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelaku pencurian Toko Emas Indah yang terdapat di Jalan Merdeka Nomor 17 Kota Tanjungpinang, Minggu, (4/9) yang lalu, sekitar pukul 12.55 Wib, berhasil dibekuk jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.

Akibat pencurian ini, Korban Ln (36)mengalami kerugian hingga Rp 21 Juta. Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura untuk membeli kalung emas seberat 45,5 gram.

Berdasarkan informasi dilapangan, pelaku bukan hanya menjalankan aksinya di satu tempat, namun ada 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Selain Toko Mas milik korban Ln, pelaku juga menjalankan aksinya di Toko Emas Tanjunguban, Toko emas di Kijang dan Toko Handphone Legen Tanjungpinang. 

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan membenarkan pelaku pencurian di Toko Mas Indah sudah diamankan pihaknya. Sabtu (17/9) Pagi

“Pelaku dibekuk oleh satuan gabungan antara Polsek Kota Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang,” kata Andri saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, pelaku yang sudah diamankan telah ditahan di jeruji besi Mapolres Tanjungpinang.

Sementara itu, terkait dengan identitas pelaku dan ancaman pasal yang dikenakan pada pelaku, Andri menganjurkan untuk korfirmasi lebih lanjut ke Kapolres Tanjungpinang.

“Silahkan konfirmasi ke Kapolres Tanjungpinang, atau pun humas Polres Tanjungpinang,” ujar Andri

Sementara itu, Humas Polres Tanjungpinang saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui telah terjadi penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tanjungpinang, pasalnya belum mendapat data dari Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Saya belum dapat datanya, nanti kalau sudah dapat datanya saya bisa langsung dikonfirmasi,” kata AKP Zalukhu singkat.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment