BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Miliki sabu 4,24 gram, terdakwa Jumadi Kurniawan Alias Madi Bin Abdul Gani, yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Kamis (31/3) yang lalu, divonis Majelis Hakim 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda 800 juta, jika tidak mampu membayar denda yang sudah ditetapkan Majelis Hakim, maka diganti dengan satu bulan kurungan.
Hakim Ketua Iriaty Khoirul Ummah, didampingi Hakim anggota Corpioner, Jhonson Sirait, menyebutkan terdakwa telah melangar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, telah memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,24 gram,” kata Majelis Hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (15/9)
Majelis Hakim mengatakan, sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuly Sanjaya, yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Majelis Hakim tidak sepakat, subider dari JPU,” sambung Hakim.
Menurut Hakim, dalam membuat keputusan, Majelis memperhatikan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu, menyesal telah memiliki narkoba, sopan di persidangan, dan terdakwa masih muda sehingga ada waktu untuk memperbaiki diri.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Sri Ernawati, SH mengatakan menerima. Demikian pula JPU.(SAHRUL)
Comment