BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Mencabuli anak bawah umur inisal FS (15), TF (14), Su (13), MF (16), RP (14), terdakwa Didin Herdiyan Bin Rabo Alias Udin (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho, SH 12 tahun penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,-Jika tidak bisa membayar denda tersebut terdakwa dikenakan tambahan kurungan tiga bulan.
JPU dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berulang sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
“Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU melangar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” ungkap JPU Haryo saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/8)
Atas tuntutan JPU, terdakwa Didin Herdiyan Bin Rabo Alias Udin yang didampingi penasehat hukum, Muhammad Indra Kelana mengatakan menerima dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
“Saya akan mengajukan pledoi yang mulia,” ungkapnya terdakwa Didin saat ditanya Majlis Hakim atas tuntutan ini.
Sementara itu, Ketua majlis hakim Elyta Ras Ginting, SH, MH menunda sidang hingga satu pekan mendatang dalam agenda mendengar pledoi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, pencabulan yang dilakukan terdakwa Didin Herdiyan Bin Rabo Alias Udin pada tahun 2014.(SAHRUL)
Comment