BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan penanggilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kepri terkait veripikasi permohonan konsiyansi (Ganti rugi lahan) pembangunan interkoneksi listrik Batam Bintan.
Hal ini agar Kejaksaan Tinggi Kepri untuk memperbaiki siapa saja penerima konsiyansi tersebut. Karena ada nama-nama pemohon pemilik lahan ganda.
Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly mengatakan pemangilan ini sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, untuk memilah-milah permohonan kosiyansi.
Dimana Perusahanan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan II Medan, meminta kepada tiga perusahaan dan 12 warga untuk membebaskan lahan.
“Kita minta agar pihak Kejati untuk memperbaiki siapa saja yang penerimanya,” ungkapnya di PN Tanjungpinang, Senin (29/8)
Sementara itu, Zulfadli menjelaskan terkait dengan tahap-tahap yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan masih belum mengarah ke arah sana, baik itu kasus hukum maupun terkait dana Konsiyansi juga belum di berikan oleh pihak Kejati Kepri.(SAHRUL)
Comment