Miliki 24,18 Gram Sabu Dan 105 Butir Ekstasi,Terdakwa Roby Divonis 11 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa Roby Saragih divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti memiliki narkoba,Senin (29/8).Foto: Sahrul

Terdakwa Roby Saragih divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang  karena terbukti memiliki narkoba,Senin (29/8).Foto: Sahrul
Terdakwa Roby Saragih divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti memiliki narkoba,Senin (29/8).Foto: Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terdakwa Roby Saragih Bin Joner Saragih (33) divonis Majelis Hakim 11 tahun penjara. Terdakwa terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 24,18 gram dan 12 paket pil berlogo Mercy warna krim sebanyak 105 butir, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.

Selain divonis 11 tahun, terdakwa Roby juga di denda 800 juta, jika tidak mampu membayar uang denda yang sudah dijatuhkan, maka di ganti dengan hukuman satu bulan kurungan.

Ketua Majlis hakim, Aprizal, SH, MH, didampingi hakim anggota Zulfadly, SH, MH dan Corpioner, SH mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan melawan hukum telah menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman. Sebagaimana melangar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami Majlis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roby Saragih 11 tahun penjara dan denda 800 juta,” ungkap Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/8)

Atas putusan ini, terdakwa Roby Saragih yang didampingi penasehat hukum, Muhammad Indra Kelana, mengatakan menerima putusan yang sudah dijatuhkan pada dirinya.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan, Terdakwa Roby Saragih ditangkap oleh Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, karena mendapat laporan dari masyarakat, kemudian langsung dilakukan penangkapan di Jalan masuk Perumahan Mahkota Alam Permai Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment